PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PLATFORM DIGITAL DI MASA PANDEMI COVID-19 | PENELITIAN ILMIAH | PKPT IPNU IPPNU IAIN PEKALONGAN

PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PLATFORM DIGITAL DI MASA PANDEMI COVID-19

Nailul Faizah

4117265

Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

nailulfaizah26@gmail.com

 

Abstrak

Pada akhir tahun 2019 di kota Wuhan, China muncul jenis virus baru yaitu virus Corona. Virus Corona menyebabkan penyakit flu biasa sampai penyakit yang lebih parah seperti Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV). Kasus pertama positif Covid-19 diumumkan pemerintah Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Adanya pandemi Covid-19 ini tidak hanya mempengaruhi pada sektor kesehatan saja, akan tetapi juga merambah ke sektor ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun 2014 sampai tahun 2019 rata-rata berada di angka 5%.  Sedangkan pada tahun 2020 menurut IMF, pertumbuhan perekonomian Indonesia menurun drastis menjadi 0,5%. Untuk mengatasi perekonomian yang kian terpuruk, maka perlu mencari peluang, salah satunya melalui ekonomi kreatif.

Kata kunci: Pandemi, Ekonomi, Ekonomi Kreatif

 

Abstract

At the end of 2019 in the city of Wuhan, China appeared a new type of virus, namely the Corona virus. Corona virus causes common cold to more severe illnesses such as Middle East Respiratory Syndrome (MERS-CoV) and Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS-CoV). The first positive case of Covid-19 was announced by the Indonesian government on March 2, 2020. The Covid-19 pandemic not only affected the health sector, but also penetrated the economic sector. Indonesia's economic growth from 2014 to 2020 is at an average of 5%. Meanwhile, in 2020 according to the IMF, Indonesia's economic growth will drop dramatically to 0.5%. To overcome an increasingly slumping economy, it is necessary to look for opportunities, one of which is through the creative economy.

Keywords: Pandemic, Economy, Creative Ekonomy

 

A.    PENDAHULUAN

Pada akhir tahun 2019 di kota Wuhan, China muncul jenis virus baru yaitu virus Corona. China melaporkan secara resmi adanya virus corona kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 31 Desember 2019. Awalnya virus ini di kenal dengan nama 2019 novel (2019-nCoV), kemudian pada 11 Februari 2020 WHO mengumumkan Coronavirus Disease 2019 atau disingkat Covid-19 sebagai nama baru pada penyakit itu.[1] Dari kota Wuhan Covid-19 menyebar antar manusia hingga kemudian menyebar ke seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Pada akhirnya, WHO mengumumkan Covid-19 telah menjadi pandemi atau wabah.

Virus Corona menyebabkan penyakit flu biasa sampai penyakit yang lebih parah seperti Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV).[2] Covid-19 merupakan salah satu jenis virus yang sangat berbahaya dan mematikan.[3] Seseorang yang didiagnosa positif Covid-19 akan mengalami gejala flu yang hebat disertasi demam, pilek, batuk kering, sakit tenggorokan, dan sakit kepala. Bagi orang dengan imunitas yang lemah, Covid-19 dapat berakibat fatal dan mengakibatkan kematian apabila tidak mendapatkan penangan medis secara cepat. Ada dua kemungkinan jika seseorang positif Covid-19 yaitu gejala dapat hilang dan sembuh atau malah semakin memburuk dan mengakibatkan kematian.

Kasus pertama positif Covid-19 diumumkan pemerintah Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020.[4] Update data persebaran Covid-19 terkini, total konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai angka 488.310 kasus per tanggal 20 November 2020. Dalam update data 24 jam terakhir, bertambah sebanyak 4.792 kasus positif. Total pasien dinyatakan sembuh terus bertambah dan kini mencapai sebanyak 410.552 orang. Terdapat penambahan sebanyak 3.940 orang dinyatakan sembuh per tanggal 20 November 2020. Sementara itu, total pasien yang meninggal akibat positif Covid-19 di Indonesia bertambah 78 kasus. Jadi, total pasien meninggal dunia di Indonesia sebanyak 15.678 orang. Adapun jumlah kasus suspek Covid-19 di Indonesia pertanggal 20 November 2020 mencapai 63.546 orang.

Adanya pandemi Covid-19 ini tidak hanya mempengaruhi pada sektor kesehatan saja, akan tetapi juga merambah ke sektor ekonomi. Semakin  tidak terkendalinya penyebaran Covid-19, semakin banyak bisnis yang merugi. Menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati memprediksikan pertumbuhan ekonomi dalam keadaan terburuknya mencapai minus 0,4%.[5] Krisis yang sedang berlangsung telah menekan para pebisnis untuk terus bertahan pada setiap usahanya. Ada sebagian bisnis yang justru meningkat, sedangkan yang lainnya berjuang sekedar mendapatkan satu atau dua penjualan. Meski demikian, kondisi itu bukan berarti menjadikan pebisnis dalam berwirausaha di sektor ekonomi kreatif pada masa pandemi Covid-19 ikut terhambat, termasuk diantaranya dalam mencari peluang usaha.

Berwirausaha di sektor ekonomi kreatif telah menjadi primadona tersendiri pada saat ini. Pemerintah menyusun regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.[6] Regulasi tersebut bertujuan untuk merangsang pertumbuhan pada sektor ekonomi kreatif di Indonesia sebagai salah satu sektor ekonomi yang memiliki potensial.

 

Pengembangan wirausaha di sektor ekonomi kreatif ibarat bahan bakar bagi perusahaan sebagai pemacu untuk untuk tetap eksis dalam memenangi persaingan di era yang sangat kompetitif saat ini. Kemampuan perusahaan untuk bertahan dalam ketatnya persaingan serta mempertahankan product life cycle pada tahapan menanjak ataupun puncak akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan perusahaan dan individu di dalamnya untuk berinovasi dan kreatif. Perkembangan pengetahuan dan teknologi secara cepat juga saat ini telah berdampak pada lahirnya peluang usaha baru ataau pun lama yang akan diperbarui di sektor ekonomi kreatif.[7] Teknologi itu pun saat ini juga memungkinkan hadirnya bisnis baru dengan biaya operasional yang lebih efektif dan efisien. Peluang ini sangat potensial untuk dimanfaatkan dengan baik oleh pebisnis untuk berwirausaha dalam menciptakan berbagai kemampuan dalam mengelola dan mengembangkan barang dan jasa baru di masa-masa seperti ini.[8]

Pengembangan usaha disektor ekonomi kreatif sangat penting untuk dilakukan di masa pandemi. Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong agar pelaku industri kreatif tetap berkarya dan kreatif dalam menciptakan peluang meskipun dalam masa pandemi. Untuk itu para pelaku industri kreatif harus mampu memanfaatkan peluang untuk menyasar pasar baru. Karena sekarang ini serba digital, maka para pelaku industri kreatif harus mentransformasi segala kegiatannya ke platform digital. Hal inilah yang menarik dibahas yaitu mengenai pengembangan ekonomi kreatif melalui platform digital di masa pandemic Covid-19.

B.     HASIL DAN ANALISIS

Ekonomi Kreatif

Secara umum, ekonomi kreatif dapat diartikan sebagai sistem kegiatan manusia yang berkaitan dengan kreasi, produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa yang bernilai kultural, artistik, estetika, intelektual, dan emosional bagi para pelanggan di pasar.[9] Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama.[10] Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang menjadi pengejawantahannya. Ekonomi kreatif merupakan gelombang ekonomi baru yang lahir pada awal abad ke-21. Gelombang ekonomi baru ini mengutamakan intelektual sebagai kekayaan yang dapat menciptakan uang, kesempatan kerja, pendapatan, dan kesejahteraan. Inti dari ekonomi kreatif terletak pada industri kreatif, yaitu industri yang digerakkan oleh para kreator dan inovator.

Sumber daya utama dalam ekonomi kreatif adalah kreativitas, yakni kapasitas atau kemampuan untuk menghasilkan atau menciptakan sesuatu yang unik, solusi dari suatu masalah, atau sesuatu yang berbeda dari pakem. Namun, selain kreativitas, unsur lain yang dianggap penting untuk menunjang ekonomi kreatif adalah nilai tambah. Nilai tambah ini dapat dilihat dari adanya peningkatan kualitas produk dari segi nilai dan ekonomi. Kegiatan seperti hobi yang dilakukan secara cuma-cuma belum bisa digolongkan ke dalam ekonomi kreatif. Fondasi ekonomi kreatif adalah industri kreatif yang digerakkan oleh SDM yang menjadi elemen dalam penciptaan produk dan jasa kreatif yang bernilai ekonomis.

Ekonomi kreatif di Indonesia dipopulerkan pada masa Pemerintahan  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.6 tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.[11] Ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia. Karena sebagai Negara terbesar keempat dilihat dari jumlah penduduknya, Indonesia memiliki bonus demografi dengan proporsi penduduk usia produktif yang besar mencapai 70% dari jumlah penduduk. Ketersediaan dan keragaman sumber daya alam serta budaya juga menjadi sumber pendukung dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

Ekonomi kreatif dan industri kreatif itu berbeda. Industri kreatif merupakan bagian tidak terpisahkan dari ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif adalah penciptaan nilai tambah bebasis ide yang lahir dari kreativitas manusia dan berbasis pemanfaatan ilmu pengetahuan. Industry kreatif merupakan bagian atau subsistem dari ekonomi kreatif. Industry kreatif dihasilkan dari pemanfaatan kreativitas, keahlian, dan bakat individu untuk menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan peningkatan kualitas hidup. Ekonomi kreatif menjawab tantangan permasalahan jangka pendek dan menengah. Permasalahan tersebut antara lain rendahnya pertumbuhan ekonomi pasca kritis, tingginya pengangguran dan kemiskinan, dan rendahnya daya saing industry di Indonesia.

Ada 16 subsektor ekonomi kreatif yang dikembangkan di Indonesia, Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). 16 subsektor tersebut diantaranya:[12]

1.      Aplikasi dan Game Developer

Aplikasi merupakan kegiatan kreatif terkait dengan pengembangan teknologi informasi (perangkat lunak) untuk melakukan tugas tertentu atau fungsi sebagai pengolah kata. Aplikasi dan Game Developer merupakan suatu media atau aktivitas yang memungkinkan tindakan bermain, berumpan balik, dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan dan aturan. Permainan interaktif sebagai suatu kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan computer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi.

2.      Arsitektur

Arsitektur merupakan wujud hasil penerapan pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni secara utuh dalam mengubah lingkungan binaan dan ruang, sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia, sehingga dapat menyatu dengan keseluruhan ruang. Bidang keilmuan arsitektur mempunyai kaitan erat dengan bidang ilmu lain, yaitu teknik sipil, desain interior, teknik layanan bangunan, dan arsitektur lanskap. Contoh karya arsitektur Indonesia adalah candi Borobudur dan tongkonan (rumah adat masyarakat Toraja).

3.      Desain Interior

Desain Interior adalah kegiatan yang memecahkan masalah fungsi dan kualitas interior, menyediakan layanan terkait ruang interior untuk meningkatkan kualitas hidup dan memenuhi aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan publik. Desain interior berperan dalam merancang interior ruang dari bangunan sesuai kebutuhan dan tujuan dibangunnya ruang tersebut. Desain interior menyediakan layanan terkait ruang interior untuk meningkatkan kualitas hidup dan memenuhi aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan publik.

 

4.      Desain Komunikasi Visual

Desain komunikasi visual bertujuan menyampaikan ide atau gagasan menggunakan bantuan visual. Desain komunikasi visual merupakan suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan selektif mungkin. Desainer komunikasi visual harus menciptakan ;ingkungan visual, pemahaman mengenai material, ruang, dan konsep digital dengan menggunakan pendekatan multidisiplin.

5.      Desain Produk

Desain produk merupakan layanan professional yang menciptakan dan mengembangkan konsep dan spesifikasi yang mengoptimalkan fungsi, nilai dan penilaian suatu produk. Desain produk merupakan bidang seni terapan yang menggabungkan banyak bidang ilmu seperti ilmu perilaku manusia, ilmu perangkat perantara manusia dan mesin, lingkungan, dan produk tersebut sendiri dalam proses pembuatan produknya.

6.      Fashion (Mode)

Mode adalah gaya hidup dalam berpenampilan yang mencerminkan identitas diri atau kelompok. Mode dimaknai sebagai kombinasi atau perpaduan dari gaya yang memiliki kecenderungan berubah dan menampilkan pembaruan. Mode bukan lagi sesuatu yang dilihat dalam berbusana, tetapi juga gaya berbusana atau berperilaku sekaligus lambing identitas yang dapat berperan sebagai strata pembagian kelas, status, pekerjaan, dan kebutuhan terhadap tren yang sedang berlaku.

7.      Film, Animasi, dan Video

Dalam konteks ekonomi kreatif, film adalah segala elemen insfrastruktur dan suprastruktur yang melingkupi dan berhubungan dengan proses produksi, distribusi, ekshibisi, apresiasi, pendidikan film, dan pengarsipan. Animasi berupa tampilan frame ke frame dalam urutan waktu untuk menciptakan ilusi gerakan yang berkelanjutan sehingga tampilan terlihat seolah-olah hidup atau mempunyai nyawa. Video merupakan sebuah aktivitas kreatif, berupa eksplorasi dan inovasi dengan cara merekam atau membuat gambar bergerak, yang ditampilkan melalui media presentasi, yang mampu memberikan karya gambar bergerak alternative yang berdaya saing dan memberikan nilai tambah budaya, sosial, dan ekonomi.

 

8.      Fotografi

Fotografi adalah sebuah industri yang mendorong penggunaan kreativitas individu dalam memproduksi citra dari suatu objek foto dan menggunakan perangkat fotografi. Sektor industri ini menggunakan perangkat fotografi, termasuk di dalamnya media perekam cahaya, media penyimpan berkas, serta media informasi untuk menciptakan kesejahteraan dan kesempatan kerja.

9.      Kriya (Kerajinan)

Kriya (kerajinan) merupakan bagian dari seni rupa terapan yang merupakan titik temu antara seni dan desain yang bersumber dari warisan tradisi atau ide kontemporer, yang hasilnya dapat berupa karya seni, produk fungsional, benda hias dan dekoratif, serta dapat dikelompokkan berdasarkan material dan eksplorasi alat teknik yang digunakan, dan juga dari tematik produknya.

10.  Kuliner

Dalam konteks ekonomi kreatif, Kuliner merupakan kegitan persiapan, pengolahan, penyajian produk makanan dan minuman yang menjadikan unsur kreativitas, estetika, tradisi, dan atau kearifan lokal. Dan sebagai elemen penting dalam meningkatkan cita rasa dan nilai produk tersebut, untuk menarik daya beli dan memberikan pengalaman bagi konsumen.

11.  Musik

Musik adalah segala jenis usaha dan kegiatan kreatif yang berkaitan dengan pendidikan, kreasi atau komposisi, rekaman, promosi, distribusi, penjualan, dan pertunjukkan karya seni musik. Musik merupakan bagian dari seni sebagai bentuk ekspresi melalui bunyi dengan melodi, irama, dan harmoni.

12.  Penerbitan

Penerbitan merupakan usaha atau kegiatan mengelola informasi dan daya imajinasi untuk membuat konten kreatif yang memiliki keunikan tertentu, dituangkan dalam bentuk tulisan, gambar, dan atau audio ataupun kombinasinya. Diproduksi untuk konsumsi public melalui media cetak,media elektrinik, ataupun media daring untuk memperoleh nilai ekonomi, sosial, atau seni dan budaya yang lebih tinggi. Ruang lingkup penerbitan tidak terbatas pada penerbitan buku, tetapi juga terkait penerbitan media berkala, perngkat lunak komputer, audio-visual recording, atau penerbitan lain.

 

13.  Periklanan

Periklanan merupakan bentuk komunikasi melalui media tentang produk atau merek kepada khalayak sasarannya agar memberikan tanggapan sesuai tujuan pemrakarsa. Jenis pelayanan periklanan saat ini semalin meluas mulai dari jasa kreatif untuk menghasilkan konten komunikasi, aplikasi digital, sampai pengadaan acara. Dengan demikian, industry periklanan di Indonesia mulai bergerak kea rah industry komunikasi pemasaran strategis yang melakukan berbagai peran.

14.  Seni Pertunjukan

Seni pertunjukkan merupakan cabang kesenian yang melibatkan perancang, pekerja teknis, dan penampil, yang mengolah, mewujudkan dan menyampaikan suatu gagasan kepada penosnton baik dalam bentuk lisan, musik, tata rupa, ekspresi dan gerakan tubuh, atau tarian yang terjadi secara langsung di dalam ruang dan waktu yang sama. Sebagai salah satu negara dengan bermacam-macam budaya, Indonesia memiliki tradisi pertunjukkan yang beragam sebagai bagian dari dinamika perkembangan tiap-tiap kelompok masyarakat.

15.  Seni Rupa

Seni rupa dalam konteks ekonomi kreatif adalah penciptaan karya dan saling berbagi pengetahuan yang merupakan manifestasi intelektual dan keahlian kreatif, yang mendorong terjadinya perkembangan budaya dan perkembangan industry dengan nilai ekonomi untuk berkelanjutan ekosistemnya. Dalam budaya seni kontemporer,ruang lingkup media yang umum digunakan meliputi seni lukis, gambar, fotografi, seni grafis, mural, patung, keramik, tekstil, seni instalasi, media art, tubuh, dan lingkungan.

16.  Televisi dan Radio

Televisi dalam konteks ekonomi kreatif adalah kegiatan kreatif yang meliputi proses pengemasan gagasan dan informasi secara berkualitas kepada penikmatnya dengan format suara dan gambar yang disiarkan kepada publik dalam bentuk virtual secara teratur dan berkesinambungan. Radio terkait dengan ekonomi kreatif yaitu kegiatan kreatif yang meliputi proses pengemasan gagasan dan informasi secara berkualitas kepada penikmatnya dengan format suara yang disiarkan kepada publik dalam bentuk virtual secara teratur dan berkesinambungan.

 

 

Perekonomian Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Belakangan ini Covid-19 menjadi perhatian besar bangsa Indonesia karena permasalahan yang terus ditimbulkannya. Ada banyak kerugian yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang berdampak bagi perekonomian Indonesia. Pembangunan ekonomi sebuah negara pada dasarnya bertujuan untuk mencapai kemakmuran masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan distribusi pendapatan yang merata. Hal ini bertolak belakang dengan keadaan Indonesia pada tahun 1997/1998 dimana krisis yang pada awalnya adalah nilai tukar kemudian berkembang menjadi krisis perbankan, hingga menjalar kepada krisis sosial dan politik yang berakibat besar pada bangsa Indonesia. Tingginya laju inflasi pada waktu itu menyebabkan menurunya daya beli masyarakat, khususnya golongan berpendapatan rendah. Perubahan jumlah uang dapat mempengaruhi tingkat bunga, dan fungsi konsumsi, jadi jumlah uang menimbulkan perubahan dalam permintaan seluruhnya.[13]

Pandemi Covid-19 yang meluas ke seluruh dunia menekan perekonomian gobal termasuk Indonesia. Dampak dari pandemi ini menyebabkan pertumbuahan ekonomi domestik melambat. Pertumbuhan ekonomi dunia triwulan I 2020 di banyak Negara menurun drastis sejalan meluasnya pandemic Covid-19. Pertumbuhan ekonomi seperti di Tiongkok, Eropa, Jepang, Singapura, dan Filipina mengalami kontraksi pada triwulan I 2020, sementara pertumbuhan ekonomi di Amerika Serikat turun menjadi 0,3%.[14]

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun 2014 sampai tahun 2019 rata-rata berada di angka 5%. Sektor yang selalu stabil menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun ke tahun diantaranya ialah sektor konsumsi rumah tangga, konstruksi, transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasaperusahaan, serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial. Sedangkan pada tahun 2020 menurut IMF, pertumbuhan perekonomian Indonesia sebesar 0,5%, berbeda dengan perkiraan sebelumnya yaitu sebesar 5,2%.[15] Penyebab utama turunnya angka perekonomian tersebut disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Pengembangan Ekonomi Kreatif di Masa Pandemi Covid-19

Tahun 2020 adalah tahun keterpurukan perekonomian dunia. Sektor ekonomi terkena dampak yang signifikan. Pandemi Covid-19 menjadi penyebab menurunnya ekonomi di berbagai negara di dunia. Akibatnya banyak karyawan yang diPHK di berbagai perusahaan, baik besar maupun  kecil. Tingkat pengangguran juga meningkat tajam. Melihat dari hal itu sebagian masyarakat mulai memutar otak untuk bangkit dari keterpurukan tersebut. Mereka yang terkena PHK mencoba membuka usaha baru. Mereka secara tidak langsung membantu pemulihan perekonomian Indonesia dengan cara membuka usaha-usaha kecil. Bentuk dari usaha-usaha kecil ini bermacam-macam, namun satu garis merah yang diambil yaitu penerapan konsep ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif menjadi salah satu peluang maupun solusi di tengah masa pandemi Covid-19 ini.

Industri kreatif berkontribusi besar pada beberapa aspek kehidupan. Tidak hanya ditinjau dari sudut pandang ekonomi, tetapi industri kreatif juga membawa dampak positif terhadap aspek lain. Dampak positif industri kreatif dapat dilihat pada aspek peningkatan citra dan identitas bangsa, menumbuhkan inovasi dan kreativitas anak bangsa, industry yang menggunakan sumber daya terbarukan. Ada beberapa alasan industri kreatif perlu dikembangkan, yaitu memiliki kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, mendukung pemanfaatan sumber daya terbarukan, menjadi pusat penciptaan inovasi dan pembetukkan kreativitas, serta memiliki dampak yang positif.[16]

Pentingnya Branding dalam UMKM di Era Ekonomi Kreatif

Pada era ekonomi kreatif ini, mengembangkan suatu usaha diperlukan penyajian atau pengemasan yang menarik agar sepenuhnya dapat menarik minat konsumen.[17] Konsumen menjadi tertarik karena melihat kemasan produk yang bagus dan berbeda dengan produk lain. Jadi bisa dikatakan bahwa untuk memulai suatu usaha diperlukan banding agar produknya lebih menarik, bagus, dan berbeda dengan yang lain serta agar produk lebih dikenal khalayak luas. Branding kemasan dapat mempengaruhi nilai jual suatu produk. Kemasan merupakan faktor utama produk itu dilihat konsumen. Kemasan juga menggambarkan unsur dan nilai yang dibawa pada suatu produk. Oleh karena itu, diperlukan konsep yang matang dalam branding produk.

Membangun branding adalah tentang mengkomunikasikan dan mengekspos merek industri yang telah dihasilkan.[18] Usaha maksimal yang dilakukan untuk menciptakan mutu terbaik bagi konsumen tersebut adalah memberikan rasa puas atas produk yang dibelinya seperti ada pengalaman tersendiri atas pembelian produknya. Maka dari itu, pentingnya pengemasan tersebut, para pengusaha berlomba-lomba mendesian produknya dengan semenarik mungkin. Sehingga produk yang dijual berbeda dengan yang lain dari segi desain, bentuk, tipografi maupun gradasi warna. Selain desain kemasan, label atau merek produk juga jadi hal lain yang perlu diperhatikan.

Label dan merek membuat suatu produk dilihat dan mudah diingat oleh konsumen. Label atau merek ini biasanya berkaitan langsung dengan filosofi nama, simbol, atau tampilan yang berkaitan dengan produk.[19] Pemberian merek juga sangat bermanfaat untuk pembeda dengan produk lain. Manfaat tersebut antara lain membantu pembeli mengidentifikasi produk, membantu proses membeli atau tidak, membantu pembeli mengevaluasi kualitas produk, mendorong pembelian ulang, memfasilitasi usaha promosi, dan membantu menciptakan loyalitas pelanggan. Untuk desain label dan merek dapat memanfaatkan teknologi digital yaitu desain grafis. Jadi tidak perlu lagi mendesain dengan cara manual, karena desain grafis menyediakan berbagai macam fitur desain.

Promosi dan Pemasaran di Era Ekonomi Kreatif

Di masa pandemi Covid-19, keberlangsungan UMKM di Indonesia bertumpu pada penggunaan teknologi. Perkembangan teknologi yang sangat pesat menuntut pelaku ekonomi kreatif harus memutar otak untuk melakukan pemasaran dengan cara baru. Dengan pergeseran budaya dan segala kemudahan yang ditawarkan, pelaku ekonomi kreatif dapat memasarkan produknya melalui jejaring sosial dan media-media promosi virtual lainnya. Banyak kelebihan dan kemudahan yang ditawarkan oleh media promosi virtual. Selain jangkauannya luas, promosi melalui media virtual dapat menambah nilai dari suatu produk.

Di era ekonomi kreatif dan dalam masa pandemi Covid-19, pelaku ekonomi wajib menggunakan media sosial dalam memasarkan suatu produk. Mulai dari Instagram, Facebook, WhatsApp, Twitter, Youtube, dan lain sebagainya. Pada dasarnya menggunakan media sosial lebih mudah menjangkau pasar serta mampu meningkatkan kedekatan sosial dengan konsumen yang dituju.[20]

Peluang dan Tantangan yang Dihadapi Industri Kreatif

1.      Peluang Industri Kreatif

Bagi para pelaku industry kreatif, keragaman sosial-budaya dapat menjadi sumber inspirasi. Dimana pun masyarakat lokal maupun internasional akan tertarik apabila menonyon pagelaran budaya yang telah mendapat sentuhan lebih modern dan popular dari desainer, arsitek, komposer musik, dan koreografer. Usaha-usaha pemanfaatan warisan budaya Indonesia, perlu diperhatikan dan kerja sama antara pemerintah dengan pelaku industri kreatif sehingga warisan budaya tradisional Indonesia dapat terlestarikan.

2.      Tantangan Industri Kreatif

Salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan industri kreatif berbasis budaya adalah tersedianya Sumber Daya Manusia yang mampu dan siap menghadapi perubahan teknologi yang cepat, dan memiliki pengetahuan yang baik tentang budaya yang ada.[21] Perubahan yang cepat, membutuhkan manajemen yang bersifat fleksibel dan tangguh terhadap perubahan, namun tetap memperhatikan budaya lokal. Dengan cepatnya perubahan pada industri, membuat pelaku usaha dalam industri kreatif harus selalu inovatif. Tantangan kedua yang juga penting adalah masalah infrastruktur industri yang masih lebih mengedepankan modal dibandingkan kreativitas.[22] Kreativitas terkadang baru akan memperoleh penghargaan yang sesuai manakala disukai oleh pasar. Namun demikian pasar sudah mulai beralih untuk menghargai kreativitas, namun ada kalanya kalah oleh para pemodal besar yang mampu mempengaruhi pasar dan persaingan menjadi tidak sehat.

C.    KESIMPULAN

Adanya pandemi Covid-19 ini tidak hanya mempengaruhi pada sektor kesehatan saja, akan tetapi juga merambah ke sektor ekonomi. Semakin  tidak terkendalinya penyebaran Covid-19, semakin banyak bisnis yang merugi. Meski demikian, kondisi itu bukan berarti menjadikan pebisnis dalam berwirausaha di sektor ekonomi kreatif pada masa pandemi Covid-19 ikut terhambat, termasuk diantaranya dalam mencari peluang usaha. Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong agar pelaku industri kreatif tetap berkarya dan kreatif dalam menciptakan peluang meskipun dalam masa pandemi.

Pada era ekonomi kreatif ini, mengembangkan suatu usaha diperlukan penyajian atau pengemasan yang menarik agar sepenuhnya dapat menarik minat konsumen. Branding kemasan dapat mempengaruhi nilai jual suatu produk. Kemasan merupakan faktor utama produk itu dilihat konsumen. Selain branding, para pelaku industry kreatif juga perlu melakukan promosi. Pelaku ekonomi disarankan menggunakan media sosial dalam memasarkan suatu produk. Mulai dari Instagram, Facebook, WhatsApp, Twitter, Youtube, dan lain sebagainya. Pada dasarnya menggunakan media sosial lebih mudah menjangkau pasar serta mampu meningkatkan kedekatan sosial dengan konsumen yang dituju. Dalam industri kreatif juga terdapat peluang dan  tantangan yang dihadapi oleh para pelaku industri kreatif.


 

DAFTAR PUSTAKA

Sidik, Sangputri dkk. 2020. “Analisis Dampak Kebijakan Pembatasan Waktu Operasional Pasar Di Kabupaten Minahasa Akibat Penanggulangan Covid-19”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 4 (3).  p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753.

Hanoatubun, Silpa. 2020. “Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia”. Journal of Education, Psychology, and Counseling, 2 (1). ISSN Online: 2716-4446.

Yusup, Deni kamaludin dkk. “Pengaruh Bencana Covid-19, Pembatasan Sosial, dan Sistem Pemasaran Online Terhadap Perubahan Perilaku Konsumen dalam Membeli Produk Retail”, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Ketut Budastra, I. 2020. “Dampak Sosial Ekonomi Covid-19 dan Program Potensial Untuk Penanganannya: Studi Kasus di Kabupaten Lombok Barat”. 20 (1). ISSN: 1411 – 8262.

Abdi, M Khoiri dan Novi Febriyanti. 2020. “Penyusunan Strategi Pemasaran Islam dalam Berwirausaha di Sektor Ekonomi Kreatif Pada Masa Pandemi Covid-19” el-Qisá¹­: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) 10 (2).

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

Sumarni, Yenti. 2020. “Manajemen Ekonomi Islam dalam Menangani Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di Indonesia”, Jurnal Baabu Al-Ilmi 5 (1).

L. Hardilawati, W. 2019. “Model Pemasaran Hubungan Pelanggan, Inovasi Dan E-Commerce Dalam Meningkatkan Kinerja Pemasaran Ukm Di Pekanbaru”. Jurnal Akuntansi Dan Ekonomika 9 (2).

Ambar Ningrum, Dian . 2017. Apa Itu Ekonomi Kreatif. Yogyakarta: Relasi Inti Media.

Mulya Firdausy, Carunia. 2017. Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Rokhmatul Aysa, Imma. 2020. “Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Digital”. Jurnal At-Tamwil 2 (2).

Aristianingsih Jufra, Arlita. 2020. “Studi Pemulihan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Sub-Sektor Kuliner Pasca Pandemi (Covid-19) dalam Menunjang Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Sulawesi Tenggara”. Mega Aktiva: Jurnal Ekonomi dan Manajemen 9 (2).

Ditya Manggala, Gallyn. 2020. “Analisis Perkembangan dan Proyeksi Perekonomian Indonesia dari Tahun 201-2020 Setelah Adanya Pandemi Corona”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis (JEBSIS). 2 (1).

Santosa, Agus. 2020. “Pengembangan Ekonomi Kreatif Industri Kecil Menengah Kota Serang di Masa Pandemi Covid-19”. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 5 (11).

Tri Nugroho, Munajat. 2019. “Industri Kreatif Berbasis Budaya Peluang dan Tantangan di Era IndustrI 4.0”. Seminar Nasional IENACO. ISSN : 2337 – 4349.



[1] Sangputri Sidik dkk, “Analisis Dampak Kebijakan Pembatasan Waktu Operasional Pasar Di Kabupaten Minahasa Akibat Penanggulangan Covid-19”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 4. No. 3 Juli 2020,  p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753, 52.

[2] Silpa Hanoatubun, “Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia”, Journal of Education, Psychology, and Counseling, Volume 2 Nomor 1 (2020) ISSN Online: 2716-4446, 147.

[3] Deni kamaludin Yusup dkk, “Pengaruh Bencana Covid-19, Pembatasan Sosial, dan Sistem Pemasaran Online Terhadap Perubahan Perilaku Konsumen dalam Membeli Produk Retail”, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[4] I Ketut Budastra, “DAMPAK SOSIAL EKONOMI COVID-19 DAN PROGRAM POTENSIAL UNTUK PENANGANANNYA: STUDI KASUS DI KABUPATEN LOMBOK BARAT”, Vol. 20 No. 1, April 2020, ISSN: 1411 – 8262, 50.

[5] M Khoiri Abdi dan Novi Febriyanti, “Penyusunan Strategi Pemasaran Islam dalam Berwirausaha di Sektor Ekonomi Kreatif Pada Masa Pandemi Covid-19”, el-Qisá¹­: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), Vol. 10 No. 2, Oktober 2020, 161.

[6] Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

[7] Yenti Sumarni, “Manajemen Ekonomi Islam dalam Menangani Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di Indonesia”, Jurnal Baabu Al-Ilmi, Vol. 5 No. 1, April 2020, 117-127.

[8] W. L. Hardilawati, “Model Pemasaran Hubungan Pelanggan, Inovasi Dan E-Commerce Dalam Meningkatkan Kinerja Pemasaran Ukm Di Pekanbaru”, Jurnal Akuntansi Dan Ekonomika, Vol. 9 No. 2, 2019, 213–222.

[9] Dian Ambar Ningrum, Apa Itu Ekonomi Kreatif, (Yogyakarta: Relasi Inti Media, 2017), 2.

[10] Carunia Mulya Firdausy, Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017), 20.

[11] Carunia Mulya Firdausy, Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017), 12.

[12] Imma Rokhmatul Aysa, “Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Digital”, Jurnal At-Tamwil, Vol. 2 No. 2, September 2020, 127.

[13] Silpa Hanoatubun, “Dampak Covid – 19 Terhadap Perekonomian Indonesia”, Journal of Education, Psychology, and Counselling, Volume 2 Nomor 1 (2020) ISSN Online: 2716-4446, 148.

[14] Arlita Aristianingsih Jufra, “Studi Pemulihan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Sub-Sektor Kuliner Pasca Pandemi (Covid-19) dalam Menunjang Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Sulawesi Tenggara”, Mega Aktiva: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, Volume 9 Nomor 2, Agustus 2020, 122.

[15] Gallyn Ditya Manggala, “Analisis Perkembangan dan Proyeksi Perekonomian Indonesia dari Tahun 201-2020 Setelah Adanya Pandemi Corona”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis (JEBSIS), Volume 2 Nomor 1, Mei 2020, 3-4.

[16] Dian Ambar  Ningrum, Apa Itu Ekonomi Kreatif, (Yogyakarta: Relasi Inti Media, 2017), 48.

[17] Agus Santosa, “Pengembangan Ekonomi Kreatif Industri Kecil Menengah Kota Serang di Masa Pandemi Covid-19”, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 5 No. 11, November 2020, 1261.

[18] Ibid., 1261-1262.

[19] Ibid., 1262.

[20] Ibid., 1263.

[21] Munajat Tri Nugroho, Industri Kreatif Berbasis Budaya Peluang dan Tantangan di Era IndustrI 4.0”, Seminar Nasional IENACO, 2019, ISSN : 2337 – 4349, 435.

[22] Ibid., 

2/Post a Comment/Comments

Post a Comment