PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PLATFORM DIGITAL DI MASA PANDEMI COVID-19
Nailul Faizah
4117265
Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Institut Agama Islam Negeri Pekalongan
Abstrak
Pada akhir tahun 2019 di kota Wuhan, China muncul jenis virus baru
yaitu virus Corona. Virus Corona menyebabkan penyakit flu
biasa sampai penyakit yang lebih parah seperti Sindrom Pernafasan Timur Tengah
(MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV). Kasus pertama positif Covid-19 diumumkan pemerintah Indonesia pada
tanggal 2 Maret 2020. Adanya pandemi Covid-19 ini tidak hanya mempengaruhi pada
sektor kesehatan saja, akan tetapi juga merambah ke sektor ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun 2014 sampai tahun 2019
rata-rata berada di angka 5%. Sedangkan
pada tahun 2020 menurut IMF, pertumbuhan perekonomian Indonesia menurun drastis
menjadi 0,5%. Untuk mengatasi perekonomian yang kian terpuruk, maka perlu
mencari peluang, salah satunya melalui ekonomi kreatif.
Kata kunci: Pandemi, Ekonomi, Ekonomi Kreatif
Abstract
At the end of 2019 in the city of Wuhan, China appeared a new type
of virus, namely the Corona virus. Corona virus causes common cold to more
severe illnesses such as Middle East Respiratory Syndrome (MERS-CoV) and Severe
Acute Respiratory Syndrome (SARS-CoV). The first positive case of Covid-19 was
announced by the Indonesian government on March 2, 2020. The Covid-19 pandemic
not only affected the health sector, but also penetrated the economic sector.
Indonesia's economic growth from 2014 to 2020 is at an average of 5%.
Meanwhile, in 2020 according to the IMF, Indonesia's economic growth will drop
dramatically to 0.5%. To overcome an increasingly slumping economy, it is
necessary to look for opportunities, one of which is through the creative
economy.
Keywords: Pandemic, Economy, Creative Ekonomy
A.
PENDAHULUAN
Pada akhir tahun 2019 di kota Wuhan, China muncul jenis virus baru
yaitu virus Corona. China melaporkan secara resmi adanya virus corona kepada
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 31 Desember 2019. Awalnya
virus ini di kenal dengan nama 2019 novel (2019-nCoV), kemudian pada 11
Februari 2020 WHO mengumumkan Coronavirus Disease 2019 atau disingkat
Covid-19 sebagai nama baru pada penyakit itu.[1]
Dari
kota Wuhan Covid-19 menyebar antar manusia hingga kemudian menyebar ke seluruh
dunia, tidak terkecuali Indonesia. Pada akhirnya, WHO mengumumkan Covid-19
telah menjadi pandemi atau wabah.
Virus
Corona menyebabkan penyakit flu biasa sampai penyakit yang lebih parah seperti
Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah
(SARS-CoV).[2]
Covid-19 merupakan salah satu jenis virus yang sangat berbahaya dan
mematikan.[3]
Seseorang yang didiagnosa positif Covid-19 akan mengalami gejala flu yang hebat
disertasi demam, pilek, batuk kering, sakit tenggorokan, dan sakit kepala. Bagi
orang dengan imunitas yang lemah, Covid-19 dapat berakibat fatal dan
mengakibatkan kematian apabila tidak mendapatkan penangan medis secara cepat.
Ada dua kemungkinan jika seseorang positif Covid-19 yaitu gejala dapat hilang
dan sembuh atau malah semakin memburuk dan mengakibatkan kematian.
Kasus pertama positif Covid-19 diumumkan pemerintah Indonesia pada
tanggal 2 Maret 2020.[4] Update
data persebaran Covid-19 terkini, total konfirmasi positif Covid-19 di
Indonesia mencapai angka 488.310 kasus per tanggal 20 November 2020. Dalam
update data 24 jam terakhir, bertambah sebanyak 4.792 kasus positif. Total
pasien dinyatakan sembuh terus bertambah dan kini mencapai sebanyak 410.552
orang. Terdapat penambahan sebanyak 3.940 orang dinyatakan sembuh per tanggal
20 November 2020. Sementara itu, total pasien yang meninggal akibat positif
Covid-19 di Indonesia bertambah 78 kasus. Jadi, total pasien meninggal dunia di
Indonesia sebanyak 15.678 orang. Adapun jumlah kasus suspek Covid-19 di
Indonesia pertanggal 20 November 2020 mencapai 63.546 orang.
Adanya pandemi Covid-19 ini tidak hanya mempengaruhi pada sektor
kesehatan saja, akan tetapi juga merambah ke sektor ekonomi. Semakin tidak terkendalinya penyebaran
Covid-19, semakin banyak bisnis yang merugi. Menurut Menteri Keuangan Republik
Indonesia, Sri Mulyani Indrawati memprediksikan pertumbuhan ekonomi dalam keadaan
terburuknya mencapai minus 0,4%.[5] Krisis
yang sedang berlangsung telah menekan para pebisnis untuk terus bertahan pada
setiap usahanya. Ada sebagian bisnis yang justru meningkat, sedangkan yang
lainnya berjuang sekedar mendapatkan satu atau dua penjualan. Meski demikian,
kondisi itu bukan berarti menjadikan pebisnis dalam berwirausaha di sektor
ekonomi kreatif pada masa pandemi Covid-19 ikut terhambat, termasuk diantaranya
dalam mencari peluang usaha.
Berwirausaha di sektor ekonomi kreatif telah menjadi primadona
tersendiri pada saat ini. Pemerintah menyusun regulasi melalui Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6
Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.[6]
Regulasi tersebut bertujuan untuk merangsang pertumbuhan pada sektor ekonomi
kreatif di Indonesia sebagai salah satu sektor ekonomi yang memiliki potensial.
Pengembangan
wirausaha di sektor ekonomi kreatif ibarat bahan bakar bagi perusahaan sebagai
pemacu untuk untuk tetap eksis dalam memenangi persaingan di era yang sangat
kompetitif saat ini. Kemampuan perusahaan untuk bertahan dalam ketatnya
persaingan serta mempertahankan product life cycle pada tahapan menanjak
ataupun puncak akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan perusahaan dan individu
di dalamnya untuk berinovasi dan kreatif. Perkembangan pengetahuan dan
teknologi secara cepat juga saat ini telah berdampak pada lahirnya peluang
usaha baru ataau pun lama yang akan diperbarui di sektor ekonomi kreatif.[7]
Teknologi itu pun saat ini juga memungkinkan hadirnya bisnis baru dengan biaya
operasional yang lebih efektif dan efisien. Peluang ini sangat potensial untuk
dimanfaatkan dengan baik oleh pebisnis untuk berwirausaha dalam menciptakan
berbagai kemampuan dalam mengelola dan mengembangkan barang dan jasa baru di
masa-masa seperti ini.[8]
Pengembangan usaha disektor ekonomi kreatif sangat penting untuk
dilakukan di masa pandemi. Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong
agar pelaku industri kreatif tetap berkarya dan kreatif dalam menciptakan
peluang meskipun dalam masa pandemi. Untuk itu para pelaku industri kreatif
harus mampu memanfaatkan peluang untuk menyasar pasar baru. Karena sekarang ini
serba digital, maka para pelaku industri kreatif harus mentransformasi segala
kegiatannya ke platform digital. Hal inilah yang menarik dibahas yaitu mengenai
pengembangan ekonomi kreatif melalui platform digital di masa pandemic
Covid-19.
B.
HASIL DAN ANALISIS
Ekonomi
Kreatif
Secara umum, ekonomi kreatif dapat diartikan sebagai sistem
kegiatan manusia yang berkaitan dengan kreasi, produksi, distribusi, pertukaran,
dan konsumsi barang dan jasa yang bernilai kultural, artistik, estetika,
intelektual, dan emosional bagi para pelanggan di pasar.[9] Ekonomi
kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi
dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya
manusia sebagai faktor produksi yang utama.[10]
Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang
menjadi pengejawantahannya. Ekonomi kreatif
merupakan gelombang ekonomi baru yang lahir pada awal abad ke-21. Gelombang
ekonomi baru ini mengutamakan intelektual sebagai kekayaan yang dapat
menciptakan uang, kesempatan kerja, pendapatan, dan kesejahteraan. Inti dari
ekonomi kreatif terletak pada industri kreatif, yaitu industri yang digerakkan oleh
para kreator dan inovator.
Sumber daya utama dalam ekonomi kreatif adalah kreativitas, yakni
kapasitas atau kemampuan untuk menghasilkan atau menciptakan sesuatu yang unik,
solusi dari suatu masalah, atau sesuatu yang berbeda dari pakem. Namun, selain
kreativitas, unsur lain yang dianggap penting untuk menunjang ekonomi kreatif
adalah nilai tambah. Nilai tambah ini dapat dilihat dari adanya peningkatan
kualitas produk dari segi nilai dan ekonomi. Kegiatan seperti hobi yang
dilakukan secara cuma-cuma belum bisa digolongkan ke dalam ekonomi kreatif.
Fondasi ekonomi kreatif adalah industri kreatif yang digerakkan oleh SDM yang
menjadi elemen dalam penciptaan produk dan jasa kreatif yang bernilai ekonomis.
Ekonomi kreatif di Indonesia dipopulerkan pada masa
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono. Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.6 tahun
2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.[11] Ekonomi
kreatif memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia. Karena sebagai
Negara terbesar keempat dilihat dari jumlah penduduknya, Indonesia memiliki
bonus demografi dengan proporsi penduduk usia produktif yang besar mencapai 70%
dari jumlah penduduk. Ketersediaan dan keragaman sumber daya alam serta budaya
juga menjadi sumber pendukung dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
Ekonomi kreatif dan industri kreatif itu berbeda. Industri kreatif
merupakan bagian tidak terpisahkan dari ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif adalah
penciptaan nilai tambah bebasis ide yang lahir dari kreativitas manusia dan
berbasis pemanfaatan ilmu pengetahuan. Industry kreatif merupakan bagian atau
subsistem dari ekonomi kreatif. Industry kreatif dihasilkan dari pemanfaatan
kreativitas, keahlian, dan bakat individu untuk menciptakan nilai tambah,
lapangan kerja, dan peningkatan kualitas hidup. Ekonomi kreatif menjawab
tantangan permasalahan jangka pendek dan menengah. Permasalahan tersebut antara
lain rendahnya pertumbuhan ekonomi pasca kritis, tingginya pengangguran dan
kemiskinan, dan rendahnya daya saing industry di Indonesia.
Ada 16 subsektor ekonomi kreatif yang dikembangkan di Indonesia,
Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). 16 subsektor
tersebut diantaranya:[12]
1.
Aplikasi
dan Game Developer
Aplikasi merupakan kegiatan kreatif
terkait dengan pengembangan teknologi informasi (perangkat lunak) untuk
melakukan tugas tertentu atau fungsi sebagai pengolah kata. Aplikasi dan Game
Developer merupakan suatu media atau aktivitas yang memungkinkan tindakan
bermain, berumpan balik, dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan
dan aturan. Permainan interaktif sebagai suatu kegiatan kreatif yang berkaitan
dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan computer dan video yang
bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi.
2.
Arsitektur
Arsitektur merupakan wujud hasil
penerapan pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni secara utuh dalam mengubah
lingkungan binaan dan ruang, sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban
manusia, sehingga dapat menyatu dengan keseluruhan ruang. Bidang keilmuan
arsitektur mempunyai kaitan erat dengan bidang ilmu lain, yaitu teknik sipil,
desain interior, teknik layanan bangunan, dan arsitektur lanskap. Contoh karya
arsitektur Indonesia adalah candi Borobudur dan tongkonan (rumah adat
masyarakat Toraja).
3.
Desain
Interior
Desain Interior adalah kegiatan yang
memecahkan masalah fungsi dan kualitas interior, menyediakan layanan terkait
ruang interior untuk meningkatkan kualitas hidup dan memenuhi aspek kesehatan,
keamanan, dan kenyamanan publik. Desain interior berperan dalam merancang
interior ruang dari bangunan sesuai kebutuhan dan tujuan dibangunnya ruang
tersebut. Desain interior menyediakan layanan terkait ruang interior untuk meningkatkan
kualitas hidup dan memenuhi aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan publik.
4.
Desain
Komunikasi Visual
Desain komunikasi visual bertujuan
menyampaikan ide atau gagasan menggunakan bantuan visual. Desain komunikasi
visual merupakan suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan gambar untuk
menyampaikan informasi atau pesan selektif mungkin. Desainer komunikasi visual
harus menciptakan ;ingkungan visual, pemahaman mengenai material, ruang, dan
konsep digital dengan menggunakan pendekatan multidisiplin.
5.
Desain
Produk
Desain produk merupakan layanan
professional yang menciptakan dan mengembangkan konsep dan spesifikasi yang
mengoptimalkan fungsi, nilai dan penilaian suatu produk. Desain produk
merupakan bidang seni terapan yang menggabungkan banyak bidang ilmu seperti
ilmu perilaku manusia, ilmu perangkat perantara manusia dan mesin, lingkungan,
dan produk tersebut sendiri dalam proses pembuatan produknya.
6.
Fashion
(Mode)
Mode adalah gaya hidup dalam
berpenampilan yang mencerminkan identitas diri atau kelompok. Mode dimaknai
sebagai kombinasi atau perpaduan dari gaya yang memiliki kecenderungan berubah
dan menampilkan pembaruan. Mode bukan lagi sesuatu yang dilihat dalam
berbusana, tetapi juga gaya berbusana atau berperilaku sekaligus lambing identitas
yang dapat berperan sebagai strata pembagian kelas, status, pekerjaan, dan
kebutuhan terhadap tren yang sedang berlaku.
7.
Film,
Animasi, dan Video
Dalam konteks ekonomi kreatif, film
adalah segala elemen insfrastruktur dan suprastruktur yang melingkupi dan berhubungan
dengan proses produksi, distribusi, ekshibisi, apresiasi, pendidikan film, dan
pengarsipan. Animasi berupa tampilan frame ke frame dalam urutan
waktu untuk menciptakan ilusi gerakan yang berkelanjutan sehingga tampilan
terlihat seolah-olah hidup atau mempunyai nyawa. Video merupakan sebuah
aktivitas kreatif, berupa eksplorasi dan inovasi dengan cara merekam atau
membuat gambar bergerak, yang ditampilkan melalui media presentasi, yang mampu
memberikan karya gambar bergerak alternative yang berdaya saing dan memberikan
nilai tambah budaya, sosial, dan ekonomi.
8.
Fotografi
Fotografi adalah sebuah industri
yang mendorong penggunaan kreativitas individu dalam memproduksi citra dari
suatu objek foto dan menggunakan perangkat fotografi. Sektor industri ini
menggunakan perangkat fotografi, termasuk di dalamnya media perekam cahaya,
media penyimpan berkas, serta media informasi untuk menciptakan kesejahteraan
dan kesempatan kerja.
9.
Kriya
(Kerajinan)
Kriya (kerajinan) merupakan bagian
dari seni rupa terapan yang merupakan titik temu antara seni dan desain yang
bersumber dari warisan tradisi atau ide kontemporer, yang hasilnya dapat berupa
karya seni, produk fungsional, benda hias dan dekoratif, serta dapat
dikelompokkan berdasarkan material dan eksplorasi alat teknik yang digunakan,
dan juga dari tematik produknya.
10.
Kuliner
Dalam konteks ekonomi kreatif, Kuliner
merupakan kegitan persiapan, pengolahan, penyajian produk makanan dan minuman
yang menjadikan unsur kreativitas, estetika, tradisi, dan atau kearifan lokal.
Dan sebagai elemen penting dalam meningkatkan cita rasa dan nilai produk
tersebut, untuk menarik daya beli dan memberikan pengalaman bagi konsumen.
11.
Musik
Musik adalah segala jenis usaha dan
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan pendidikan, kreasi atau komposisi,
rekaman, promosi, distribusi, penjualan, dan pertunjukkan karya seni musik.
Musik merupakan bagian dari seni sebagai bentuk ekspresi melalui bunyi dengan
melodi, irama, dan harmoni.
12.
Penerbitan
Penerbitan merupakan usaha atau
kegiatan mengelola informasi dan daya imajinasi untuk membuat konten kreatif
yang memiliki keunikan tertentu, dituangkan dalam bentuk tulisan, gambar, dan
atau audio ataupun kombinasinya. Diproduksi untuk konsumsi public melalui media
cetak,media elektrinik, ataupun media daring untuk memperoleh nilai ekonomi,
sosial, atau seni dan budaya yang lebih tinggi. Ruang lingkup penerbitan tidak
terbatas pada penerbitan buku, tetapi juga terkait penerbitan media berkala,
perngkat lunak komputer, audio-visual recording, atau penerbitan lain.
13.
Periklanan
Periklanan merupakan bentuk
komunikasi melalui media tentang produk atau merek kepada khalayak sasarannya
agar memberikan tanggapan sesuai tujuan pemrakarsa. Jenis pelayanan periklanan
saat ini semalin meluas mulai dari jasa kreatif untuk menghasilkan konten
komunikasi, aplikasi digital, sampai pengadaan acara. Dengan demikian, industry
periklanan di Indonesia mulai bergerak kea rah industry komunikasi pemasaran
strategis yang melakukan berbagai peran.
14.
Seni
Pertunjukan
Seni pertunjukkan merupakan cabang
kesenian yang melibatkan perancang, pekerja teknis, dan penampil, yang
mengolah, mewujudkan dan menyampaikan suatu gagasan kepada penosnton baik dalam
bentuk lisan, musik, tata rupa, ekspresi dan gerakan tubuh, atau tarian yang
terjadi secara langsung di dalam ruang dan waktu yang sama. Sebagai salah satu
negara dengan bermacam-macam budaya, Indonesia memiliki tradisi pertunjukkan
yang beragam sebagai bagian dari dinamika perkembangan tiap-tiap kelompok
masyarakat.
15.
Seni
Rupa
Seni rupa dalam konteks ekonomi
kreatif adalah penciptaan karya dan saling berbagi pengetahuan yang merupakan
manifestasi intelektual dan keahlian kreatif, yang mendorong terjadinya
perkembangan budaya dan perkembangan industry dengan nilai ekonomi untuk
berkelanjutan ekosistemnya. Dalam budaya seni kontemporer,ruang lingkup media
yang umum digunakan meliputi seni lukis, gambar, fotografi, seni grafis, mural,
patung, keramik, tekstil, seni instalasi, media art, tubuh, dan
lingkungan.
16.
Televisi
dan Radio
Televisi dalam konteks ekonomi
kreatif adalah kegiatan kreatif yang meliputi proses pengemasan gagasan dan
informasi secara berkualitas kepada penikmatnya dengan format suara dan gambar
yang disiarkan kepada publik dalam bentuk virtual secara teratur dan berkesinambungan.
Radio terkait dengan ekonomi kreatif yaitu kegiatan kreatif yang meliputi
proses pengemasan gagasan dan informasi secara berkualitas kepada penikmatnya
dengan format suara yang disiarkan kepada publik dalam bentuk virtual secara
teratur dan berkesinambungan.
Perekonomian
Indonesia di Masa Pandemi Covid-19
Belakangan ini
Covid-19 menjadi perhatian besar bangsa Indonesia karena permasalahan yang
terus ditimbulkannya. Ada banyak kerugian yang disebabkan oleh pandemi Covid-19
yang berdampak bagi perekonomian Indonesia. Pembangunan ekonomi sebuah negara
pada dasarnya bertujuan untuk mencapai kemakmuran masyarakat melalui
pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan distribusi pendapatan yang merata. Hal ini
bertolak belakang dengan keadaan Indonesia pada tahun 1997/1998 dimana krisis
yang pada awalnya adalah nilai tukar kemudian berkembang menjadi krisis
perbankan, hingga menjalar kepada krisis sosial dan politik yang berakibat
besar pada bangsa Indonesia. Tingginya laju inflasi pada waktu itu menyebabkan
menurunya daya beli masyarakat, khususnya golongan berpendapatan rendah.
Perubahan jumlah uang dapat mempengaruhi tingkat bunga, dan fungsi konsumsi,
jadi jumlah uang menimbulkan perubahan dalam permintaan seluruhnya.[13]
Pandemi Covid-19 yang meluas ke seluruh dunia menekan perekonomian
gobal termasuk Indonesia. Dampak dari pandemi ini menyebabkan pertumbuahan
ekonomi domestik melambat. Pertumbuhan ekonomi dunia triwulan I 2020 di banyak
Negara menurun drastis sejalan meluasnya pandemic Covid-19. Pertumbuhan ekonomi
seperti di Tiongkok, Eropa, Jepang, Singapura, dan Filipina mengalami kontraksi
pada triwulan I 2020, sementara pertumbuhan ekonomi di Amerika Serikat turun
menjadi 0,3%.[14]
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun 2014 sampai tahun 2019
rata-rata berada di angka 5%. Sektor yang selalu stabil menjaga pertumbuhan
ekonomi Indonesia dari tahun ke tahun diantaranya ialah sektor konsumsi rumah
tangga, konstruksi, transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi,
jasaperusahaan, serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial. Sedangkan pada tahun
2020 menurut IMF, pertumbuhan perekonomian Indonesia sebesar 0,5%, berbeda
dengan perkiraan sebelumnya yaitu sebesar 5,2%.[15]
Penyebab utama turunnya angka perekonomian tersebut disebabkan oleh pandemi
Covid-19.
Pengembangan
Ekonomi Kreatif di Masa Pandemi Covid-19
Tahun 2020 adalah tahun keterpurukan perekonomian dunia. Sektor
ekonomi terkena dampak yang signifikan. Pandemi Covid-19 menjadi penyebab
menurunnya ekonomi di berbagai negara di dunia. Akibatnya banyak karyawan yang
diPHK di berbagai perusahaan, baik besar maupun
kecil. Tingkat pengangguran juga meningkat tajam. Melihat dari hal itu
sebagian masyarakat mulai memutar otak untuk bangkit dari keterpurukan
tersebut. Mereka yang terkena PHK mencoba membuka usaha baru. Mereka secara
tidak langsung membantu pemulihan perekonomian Indonesia dengan cara membuka
usaha-usaha kecil. Bentuk dari usaha-usaha kecil ini bermacam-macam, namun satu
garis merah yang diambil yaitu penerapan konsep ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif
menjadi salah satu peluang maupun solusi di tengah masa pandemi Covid-19 ini.
Industri kreatif berkontribusi besar pada beberapa aspek kehidupan.
Tidak hanya ditinjau dari sudut pandang ekonomi, tetapi industri kreatif juga membawa
dampak positif terhadap aspek lain. Dampak positif industri kreatif dapat
dilihat pada aspek peningkatan citra dan identitas bangsa, menumbuhkan inovasi
dan kreativitas anak bangsa, industry yang menggunakan sumber daya terbarukan.
Ada beberapa alasan industri kreatif perlu dikembangkan, yaitu memiliki
kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, mendukung pemanfaatan
sumber daya terbarukan, menjadi pusat penciptaan inovasi dan pembetukkan
kreativitas, serta memiliki dampak yang positif.[16]
Pentingnya
Branding dalam UMKM di Era Ekonomi Kreatif
Pada era ekonomi kreatif ini, mengembangkan suatu usaha diperlukan
penyajian atau pengemasan yang menarik agar sepenuhnya dapat menarik minat
konsumen.[17]
Konsumen menjadi tertarik karena melihat kemasan produk yang bagus dan berbeda
dengan produk lain. Jadi bisa dikatakan bahwa untuk memulai suatu usaha
diperlukan banding agar produknya lebih menarik, bagus, dan berbeda dengan yang
lain serta agar produk lebih dikenal khalayak luas. Branding kemasan
dapat mempengaruhi nilai jual suatu produk. Kemasan merupakan faktor utama
produk itu dilihat konsumen. Kemasan juga menggambarkan unsur dan nilai yang
dibawa pada suatu produk. Oleh karena itu, diperlukan konsep yang matang dalam branding
produk.
Membangun branding adalah tentang mengkomunikasikan dan
mengekspos merek industri yang telah dihasilkan.[18]
Usaha maksimal yang dilakukan untuk menciptakan mutu terbaik bagi konsumen
tersebut adalah memberikan rasa puas atas produk yang dibelinya seperti ada
pengalaman tersendiri atas pembelian produknya. Maka dari itu, pentingnya
pengemasan tersebut, para pengusaha berlomba-lomba mendesian produknya dengan
semenarik mungkin. Sehingga produk yang dijual berbeda dengan yang lain dari
segi desain, bentuk, tipografi maupun gradasi warna. Selain desain kemasan,
label atau merek produk juga jadi hal lain yang perlu diperhatikan.
Label dan merek membuat suatu produk dilihat dan mudah diingat oleh
konsumen. Label atau merek ini biasanya berkaitan langsung dengan filosofi
nama, simbol, atau tampilan yang berkaitan dengan produk.[19]
Pemberian merek juga sangat bermanfaat untuk pembeda dengan produk lain.
Manfaat tersebut antara lain membantu pembeli mengidentifikasi produk, membantu
proses membeli atau tidak, membantu pembeli mengevaluasi kualitas produk,
mendorong pembelian ulang, memfasilitasi usaha promosi, dan membantu
menciptakan loyalitas pelanggan. Untuk desain label dan merek dapat
memanfaatkan teknologi digital yaitu desain grafis. Jadi tidak perlu lagi
mendesain dengan cara manual, karena desain grafis menyediakan berbagai macam
fitur desain.
Promosi
dan Pemasaran di Era Ekonomi Kreatif
Di masa pandemi Covid-19, keberlangsungan UMKM di Indonesia
bertumpu pada penggunaan teknologi. Perkembangan teknologi yang sangat pesat
menuntut pelaku ekonomi kreatif harus memutar otak untuk melakukan pemasaran
dengan cara baru. Dengan pergeseran budaya dan segala kemudahan yang
ditawarkan, pelaku ekonomi kreatif dapat memasarkan produknya melalui jejaring
sosial dan media-media promosi virtual lainnya. Banyak kelebihan dan kemudahan
yang ditawarkan oleh media promosi virtual. Selain jangkauannya luas, promosi
melalui media virtual dapat menambah nilai dari suatu produk.
Di era ekonomi kreatif dan dalam masa pandemi Covid-19, pelaku
ekonomi wajib menggunakan media sosial dalam memasarkan suatu produk. Mulai
dari Instagram, Facebook, WhatsApp, Twitter, Youtube, dan lain sebagainya. Pada
dasarnya menggunakan media sosial lebih mudah menjangkau pasar serta mampu
meningkatkan kedekatan sosial dengan konsumen yang dituju.[20]
Peluang
dan Tantangan yang Dihadapi Industri Kreatif
1.
Peluang
Industri Kreatif
Bagi para pelaku industry kreatif,
keragaman sosial-budaya dapat menjadi sumber inspirasi. Dimana pun masyarakat
lokal maupun internasional akan tertarik apabila menonyon pagelaran budaya yang
telah mendapat sentuhan lebih modern dan popular dari desainer, arsitek,
komposer musik, dan koreografer. Usaha-usaha pemanfaatan warisan budaya
Indonesia, perlu diperhatikan dan kerja sama antara pemerintah dengan pelaku
industri kreatif sehingga warisan budaya tradisional Indonesia dapat
terlestarikan.
2.
Tantangan
Industri Kreatif
Salah satu tantangan terbesar dalam
pengembangan industri kreatif berbasis budaya adalah tersedianya Sumber Daya
Manusia yang mampu dan siap menghadapi perubahan teknologi yang cepat, dan
memiliki pengetahuan yang baik tentang budaya yang ada.[21]
Perubahan yang cepat, membutuhkan manajemen yang bersifat fleksibel dan tangguh
terhadap perubahan, namun tetap memperhatikan budaya lokal. Dengan cepatnya
perubahan pada industri, membuat pelaku usaha dalam industri kreatif harus
selalu inovatif. Tantangan kedua yang juga penting adalah
masalah infrastruktur industri yang masih lebih mengedepankan modal
dibandingkan kreativitas.[22]
Kreativitas terkadang baru akan memperoleh penghargaan yang sesuai manakala
disukai oleh pasar. Namun demikian pasar sudah mulai beralih untuk menghargai
kreativitas, namun ada kalanya kalah oleh para pemodal besar yang mampu
mempengaruhi pasar dan persaingan menjadi tidak sehat.
C.
KESIMPULAN
Adanya pandemi Covid-19 ini tidak hanya mempengaruhi pada sektor
kesehatan saja, akan tetapi juga merambah ke sektor ekonomi. Semakin tidak terkendalinya
penyebaran Covid-19, semakin banyak bisnis yang merugi. Meski demikian, kondisi
itu bukan berarti menjadikan pebisnis dalam berwirausaha di sektor ekonomi
kreatif pada masa pandemi Covid-19 ikut terhambat, termasuk diantaranya dalam
mencari peluang usaha. Kementrian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong agar pelaku industri kreatif tetap
berkarya dan kreatif dalam menciptakan peluang meskipun dalam masa pandemi.
Pada era ekonomi kreatif ini, mengembangkan suatu usaha diperlukan
penyajian atau pengemasan yang menarik agar sepenuhnya dapat menarik minat
konsumen. Branding kemasan dapat mempengaruhi nilai jual suatu produk.
Kemasan merupakan faktor utama produk itu dilihat konsumen. Selain branding,
para pelaku industry kreatif juga perlu melakukan promosi. Pelaku ekonomi
disarankan menggunakan media sosial dalam memasarkan suatu produk. Mulai dari
Instagram, Facebook, WhatsApp, Twitter, Youtube, dan lain sebagainya. Pada
dasarnya menggunakan media sosial lebih mudah menjangkau pasar serta mampu
meningkatkan kedekatan sosial dengan konsumen yang dituju. Dalam industri
kreatif juga terdapat peluang dan
tantangan yang dihadapi oleh para pelaku industri kreatif.
DAFTAR PUSTAKA
Sidik, Sangputri dkk. 2020. “Analisis
Dampak Kebijakan Pembatasan Waktu Operasional Pasar Di Kabupaten Minahasa
Akibat Penanggulangan Covid-19”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 4 (3). p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753.
Hanoatubun, Silpa. 2020. “Dampak
Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia”. Journal of Education, Psychology,
and Counseling, 2 (1). ISSN Online: 2716-4446.
Yusup, Deni kamaludin dkk. “Pengaruh
Bencana Covid-19, Pembatasan Sosial, dan Sistem Pemasaran Online Terhadap
Perubahan Perilaku Konsumen dalam Membeli Produk Retail”, UIN Sunan Gunung
Djati Bandung.
Ketut Budastra, I. 2020. “Dampak Sosial
Ekonomi Covid-19 dan Program Potensial Untuk Penanganannya: Studi Kasus di Kabupaten
Lombok Barat”. 20 (1). ISSN: 1411 – 8262.
Abdi, M Khoiri dan Novi Febriyanti. 2020. “Penyusunan
Strategi Pemasaran Islam dalam Berwirausaha di Sektor Ekonomi Kreatif Pada Masa
Pandemi Covid-19” el-Qisá¹: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB)
10 (2).
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi
Kreatif.
Sumarni, Yenti. 2020. “Manajemen Ekonomi Islam dalam
Menangani Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di Indonesia”, Jurnal Baabu
Al-Ilmi 5 (1).
L. Hardilawati, W. 2019. “Model Pemasaran
Hubungan Pelanggan, Inovasi Dan E-Commerce Dalam Meningkatkan Kinerja Pemasaran
Ukm Di Pekanbaru”. Jurnal Akuntansi Dan Ekonomika 9 (2).
Ambar Ningrum, Dian . 2017. Apa
Itu Ekonomi Kreatif. Yogyakarta: Relasi Inti Media.
Mulya Firdausy, Carunia. 2017. Strategi
Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor
Indonesia.
Rokhmatul Aysa, Imma. 2020. “Strategi
Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Digital”. Jurnal At-Tamwil 2 (2).
Aristianingsih Jufra, Arlita. 2020. “Studi Pemulihan
dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Sub-Sektor Kuliner Pasca Pandemi (Covid-19)
dalam Menunjang Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Sulawesi Tenggara”. Mega
Aktiva: Jurnal Ekonomi dan Manajemen 9 (2).
Ditya Manggala, Gallyn. 2020.
“Analisis Perkembangan dan Proyeksi Perekonomian Indonesia dari Tahun
201-2020 Setelah Adanya Pandemi Corona”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis (JEBSIS).
2 (1).
Santosa, Agus. 2020. “Pengembangan
Ekonomi Kreatif Industri Kecil Menengah Kota Serang di Masa Pandemi Covid-19”. Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 5 (11).
Tri Nugroho, Munajat. 2019. “Industri Kreatif Berbasis Budaya Peluang dan Tantangan di Era
IndustrI 4.0”. Seminar Nasional IENACO. ISSN : 2337 –
4349.
[1] Sangputri
Sidik dkk, “Analisis Dampak Kebijakan Pembatasan Waktu Operasional Pasar Di
Kabupaten Minahasa Akibat Penanggulangan Covid-19”, Jurnal Ilmu Sosial dan
Pendidikan, Vol. 4. No. 3 Juli 2020,
p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753, 52.
[2] Silpa
Hanoatubun, “Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia”, Journal
of Education, Psychology, and Counseling, Volume 2 Nomor 1 (2020) ISSN Online:
2716-4446, 147.
[3] Deni kamaludin
Yusup dkk, “Pengaruh Bencana Covid-19, Pembatasan Sosial, dan Sistem
Pemasaran Online Terhadap Perubahan Perilaku Konsumen dalam Membeli Produk
Retail”, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
[4] I Ketut
Budastra, “DAMPAK SOSIAL EKONOMI COVID-19 DAN PROGRAM POTENSIAL UNTUK
PENANGANANNYA: STUDI KASUS DI KABUPATEN LOMBOK BARAT”, Vol. 20 No. 1, April
2020, ISSN: 1411 – 8262, 50.
[5] M Khoiri Abdi dan Novi
Febriyanti, “Penyusunan Strategi Pemasaran Islam dalam Berwirausaha di
Sektor Ekonomi Kreatif Pada Masa Pandemi Covid-19”, el-Qisá¹: Journal of
Islamic Economics and Business (JIEB), Vol. 10 No. 2, Oktober 2020, 161.
[6] Peraturan Presiden Nomor 72
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif.
[7] Yenti Sumarni, “Manajemen
Ekonomi Islam dalam Menangani Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di
Indonesia”, Jurnal Baabu Al-Ilmi, Vol. 5 No. 1, April 2020, 117-127.
[8] W. L. Hardilawati, “Model
Pemasaran Hubungan Pelanggan, Inovasi Dan E-Commerce Dalam Meningkatkan Kinerja
Pemasaran Ukm Di Pekanbaru”, Jurnal Akuntansi Dan Ekonomika, Vol. 9 No. 2,
2019, 213–222.
[9] Dian Ambar
Ningrum, Apa Itu Ekonomi Kreatif, (Yogyakarta: Relasi Inti Media, 2017),
2.
[10] Carunia Mulya
Firdausy, Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia, (Jakarta:
Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017), 20.
[11] Carunia Mulya Firdausy, Strategi
Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor
Indonesia, 2017), 12.
[12] Imma Rokhmatul
Aysa, “Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Digital”, Jurnal
At-Tamwil, Vol. 2 No. 2, September 2020, 127.
[13] Silpa Hanoatubun, “Dampak Covid – 19
Terhadap Perekonomian Indonesia”, Journal of Education, Psychology, and
Counselling, Volume 2 Nomor 1 (2020) ISSN Online: 2716-4446, 148.
[14] Arlita Aristianingsih Jufra, “Studi
Pemulihan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Sub-Sektor Kuliner Pasca Pandemi
(Covid-19) dalam Menunjang Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Sulawesi Tenggara”,
Mega Aktiva: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, Volume 9 Nomor 2, Agustus 2020, 122.
[15] Gallyn Ditya
Manggala, “Analisis Perkembangan dan Proyeksi Perekonomian Indonesia dari
Tahun 201-2020 Setelah Adanya Pandemi Corona”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis
(JEBSIS), Volume 2 Nomor 1, Mei 2020, 3-4.
[16] Dian Ambar Ningrum, Apa Itu Ekonomi Kreatif,
(Yogyakarta: Relasi Inti Media, 2017), 48.
[17] Agus Santosa, “Pengembangan
Ekonomi Kreatif Industri Kecil Menengah Kota Serang di Masa Pandemi Covid-19”,
Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 5 No. 11, November 2020, 1261.
[18] Ibid.,
1261-1262.
[19] Ibid., 1262.
[20] Ibid., 1263.
[21] Munajat Tri Nugroho, “Industri
Kreatif Berbasis Budaya Peluang dan Tantangan di Era IndustrI 4.0”,
Seminar Nasional IENACO, 2019, ISSN
: 2337 – 4349, 435.
[22] Ibid.,
Mantap jiwa
ReplyDelete💕💕💕
ReplyDeletePost a Comment