MENGENAL ARTI PROFESI SECARA UMUM | ARTIKEL PENDIDIKAN | PKPT IPNU IPPNU IAIN PEKALONGAN


Pelajarnuiainpekalongan~ Profesi secara etimologis adalah profesi yang dalam bahasa inggris adalah profession, sama artinya dengan vocation, occupation, jobyang mempunyai arti: profesi, pekerjaan, jabatan. Kata profesi dalam perkataan sehari-hari diartikan sebagai suatu bentuk “pekerjaan tetap” yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh nafkah, baik secara legal maupun tidak. Kata “profesi” sebagai suatu pekerjaan (okupasi) untuk memperoleh uang. Dalam bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan dan keahlian tertentu. 

Sejalan dengan pengertian pekerjaan diatas, habeyb menyatakan bahwa profesi adalah pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencarian. Menurut Liliana tedjosaputro, agar suatu lapangan kerja dapat dikategorikan sebagai profesi, diperlukan:  

1.Pengetahuan 

2.Penerapan keahlian (competence of application)  

3.Tanggungjawab sosial (social responsbility) 

4.Self control 

5.Pangkuan oleh masyarakat. 

Ada beberapa definisi Profesi yang diberikan oleh beberapa pakar, diantaranya sebagai berikut: 

1.Menurut Habeyb, Profesi adalah pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencaharian tetap. 

2.Menurut Komaruddin, profesi atau profession ialah jenis pekerjaan yang menuntut pengetahuan tinggi khusus dan latihan istimewa. Professional Job adalah suatu tugas, pekerjaan atau jabatan yang memerlukan standar kualifikasi dan perilaku tertentu.

3.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Profesi adalah pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu (ketrampilan, kejujuran, dan sebagainya)

4.Menurut Muhammad Nuh, Profesi adalah suatu kegiatan tertentu untuk memperoleh nafkah yang diharapkan berdasarkan suatu keahlian, berkaitan dengan cara hasil karya bermutu tinggi. Keahlian dalam profesi dapat diperoleh melalui pengalaman, proses belajar dilembaga pendidikan tertentu, latihan-latihan secara intensif, atau perpaduan dari ketiganya.


[Irsyad]

Referensi:

Rugaiyah dan Atiek Sismiati, Profesi Kependidikan, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2013), hlm 5.

Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika,2006), hlm 16.

Mardani, Etika Profesi Hukum, (Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017), hlm. 87.

1/Post a Comment/Comments

Post a Comment